Monday, April 30, 2012

Pendidikan Kewarganegaraan

Sabtu, 28 April 2012

Kerjakan di kertas dan dikumpulkan!!

1. Mengapa kaum pemberontak / kaum Bellegerent dianggap sebagai subyek hukum
    Internasional?
2. Bagaimana menurut pendapat kalian apabila dalam penyelesaian permasalahan
    Internasional tidak terdapat sumber hukum Internasional?
3. Mengapa dalam hubungan Internasional diperlukan aturan atau hukum
    Internasional?
4. Bagaimana peranan Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan masalah
    Internasional?
5. Apa yang kamu ketahui tentang penyelesaian sengketa Internasional secara non
    yurisdiksional?
6. Menurut pendapat kalian bagaimana prosedur penyelesaian sengketa
    internasional melalui arbitrase Internasional?
7. Apakah setiap penyelesaian persengketaan Internasional antar negara dapat
    dibawa ke Mahamah Internasional? Jelaskan dan bagaimana mekanisme!
8. Jelaskan faktor-faktor timbulnya sengketea Internasional!


Ayo teman-teman, kita kerjakan tugas di atas ...

No comments:

Post a Comment