Kerjakan di kertas dan dikumpulkan!!
1. Mengapa kaum pemberontak / kaum Bellegerent dianggap sebagai subyek hukum
Internasional?
Internasional?
2. Bagaimana menurut pendapat kalian apabila dalam penyelesaian permasalahan
Internasional tidak terdapat sumber hukum Internasional?
Internasional tidak terdapat sumber hukum Internasional?
3. Mengapa dalam hubungan Internasional diperlukan aturan atau hukum
Internasional?
Internasional?
4. Bagaimana peranan Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan masalah
Internasional?
Internasional?
5. Apa yang kamu ketahui tentang penyelesaian sengketa Internasional secara non
yurisdiksional?
yurisdiksional?
6. Menurut pendapat kalian bagaimana prosedur penyelesaian sengketa
internasional melalui arbitrase Internasional?
internasional melalui arbitrase Internasional?
7. Apakah setiap penyelesaian persengketaan Internasional antar negara dapat
dibawa ke Mahamah Internasional? Jelaskan dan bagaimana mekanisme!
dibawa ke Mahamah Internasional? Jelaskan dan bagaimana mekanisme!
8. Jelaskan faktor-faktor timbulnya sengketea Internasional!
Ayo teman-teman, kita kerjakan tugas di atas ...
No comments:
Post a Comment